hukumnya berpacaran


 orang pacaran didalam islam hukumnya haram,terutama jika hubungan tersebut menekatkan kepada zina.dalam pemahaman sekarang ini,pacaran dapat memperbesar risiko terjadinya segala macam zina orang pacaran bukanlah budaya agama islam dan sangat di larangbagi setiap musli

Komentar